Fee BPD Tanpa Tanda Terima
Rabu, 17 Februari 2010 – 19:29 WIB
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin kembali bicara mengenai hal itu. Dia mengatakan, modus serah terima fee itu tanda kwitansi, karena kepala daerah yang menerimanya tidak mau meneken bukti penerimaan. Istilah baru dilontarkan Jasin, dengan menyebut uang haram itu sebagai marketing fee. Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyelidikan terkait dengan pemberian fee BPD ke kepala daerah di enam propinsi. Masing-masing, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Timur dan menemukan penerimaan fee sebesar Rp 360 miliar.
Jasin mengatakan, marketing fee dari bank yang mengalir tunai kepada kepala daerah itu tidak dilengkapi dengan bukti pemberian atau peneriman dan tanda tangan kwitansi. “Jadi kecendrungannya marak di semua wilayah. Terima duit tapi dia tidak mau tanda tangan bukti penerimaan, ” kata Jasin saat menjadi pembicara pada diskusi 'Kontroversi Honor untuk Kepala Daerah' di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur No IVD, Rabu (17/2).
Dia mengatakan, marketing fee diberikan karena adanya penempatan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke BPD. “Itu ada pola pemberianya kepada pegawai negeri atau kepada penyelenggara negara. Pemberian fee terkait dengan penempatan sejumlah dana oleh instansi atau perusahaan pada bank tertentu dan ada uang marketing fee mengalir kepada ke rekeningnya pejabat atau melalui tunai,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!