Fee BPD Tanpa Tanda Terima
Rabu, 17 Februari 2010 – 19:29 WIB
Fee BPD Tanpa Tanda Terima
Lebih lanjut M Jasin menjelaskan, pemberian fee melalui transfer rekening itu dilakukan atas nama rekening pribadi pejabat dari BPD. “Jadi ada rekening penampung di suatu intansi. Katakanlah pemerintah kota, kabupaten atau provinsi disitu ada rekening penampung atau ada rekening walikota, bupati atau gubernur sendiri,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan