Fee BPD Tanpa Tanda Terima
Rabu, 17 Februari 2010 – 19:29 WIB
Lebih lanjut M Jasin menjelaskan, pemberian fee melalui transfer rekening itu dilakukan atas nama rekening pribadi pejabat dari BPD. “Jadi ada rekening penampung di suatu intansi. Katakanlah pemerintah kota, kabupaten atau provinsi disitu ada rekening penampung atau ada rekening walikota, bupati atau gubernur sendiri,” ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA – Polemik seputar pemberian fee oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah, terus bergulir. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan