Fee ke Politisi Diduga dari Pembebasan PPN Daging Sapi
Negara Dirugikan Akibat Daging Diklasifikasikan Jeroan
Senin, 11 Februari 2013 – 00:00 WIB

Fee ke Politisi Diduga dari Pembebasan PPN Daging Sapi
Anehnya, lanjut Dradjad, jumlah PPN yang dibebaskan itu ternyata setara dengan fee yang harus dibayarkan importer kepada oknum-oknum yang membantu mereka. Dari informasi yang diterima Dradjad, fee itu besarnya Rp 5000 per kg daging dan Rp 2000 per kg jeroan. "Jika dikalikan data impor di atas dengan fee yang harus disetor, diperoleh angka sekitar Rp 452,5 miliar ditambah Rp 99 milyar, yaitu Rp 551,5 miliar," sebutnya.
Ada pula modus lain yang digunakan para importer daging sapi. Meski yang diimpor daging sapi, namun dalam dokumen pemasukan barang diklasifikasikan sebagai jeroan atau daging sisa.
Dradjad menjelaskan, importer harus membayar bea masuk sebesar 5 persen dari nilai pabean barang yang diimpor. Sementara nilai paben dihitung berdasarkan harga cost, insurance and freight (CIF). "Karena harga CIF jeroan lebih rendah dari daging, maka importer yang nakal akan mengurangi kewajiban bea masuknya dengan melaporkan seolah-olah dia mengimpor jeroan/daging sisa. Padahal yang diimpor adalah daging," ucapnya.
Modus ini terbukti dalam kasus 4 perusahaan importir, yaitu IGU, IP, SLP dan BMA. Temuan Dradjad itu mengacu pada perbedaan laporan impor yang tercatat di Ditjen BC dengan yang tercatat di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian.
JAKARTA - Ekonom Dradjad H Wibowo membongkar patgulipat di balik impor daging sapi. Menurutnya, kasak-kusuk tidak hanya dalam hal penentuan kuota
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban