Fee Pialang Saham Segera Dibatasi

Fee Pialang Saham Segera Dibatasi
Fee Pialang Saham Segera Dibatasi
JAKARTA - Batasan minimum untuk fee brokerage segera ditentukan. Peraturan ini dinilai penting agar diterapkan dalam waktu dekat sehingga diharapkan menyudahi persaingan tidak sehat di antara para perusahaan efek (broker saham).

     

Koordinator Ketua Umum APEI, Lily Widjaja, mengatakan batas minimal fee brokerage tersebut sebesar 0,2 persen per transaksi untuk setiap transaksi beli dan dan 0,25 persen untuk setiap transaksi jual. "Hasil dari tim perumus besarannya seperti itu, dan sudah disosialisasikan," ujarnya, akhir pekan lalu (8/12).

Penerapan batasan minimun fee brokerage tersebut bisa dilakukan setelah perusahaan efek menyeragamkan penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan perusahaan efek disesuaikan dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor VIII G. 17 tetang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek (PAPE).

   

Acuan batasan minimun fee brokerage tersebut, diharapkan Lily, bisa meredam kecenderungan perang fee yang sedang terjadi antarperusahaan efek. Perusahaan efek dengan modal lebih tinggi sebelumnya lebih leluasa menentukan fee sendiri sehingga dianggap merugikan broker lain.

JAKARTA - Batasan minimum untuk fee brokerage segera ditentukan. Peraturan ini dinilai penting agar diterapkan dalam waktu dekat sehingga diharapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News