Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

jpnn.com - Iswar Aminuddin yang kini menjabat wakil wali Kota Semarang muncul dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyatakan bahwa Iswar saat itu menjabat sekretaris daerah (Sekda) Kota Semarang.
Iswar Aminuddin yang merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), terlibat dalam penganggaran proyek pengadaan meja dan kursi siswa SD tahun 2023 di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut proyek senilai Rp 20 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Deka Sari Perkasa milik P Rahmat Utama Jangkar.
Proyek ini diduga merupakan hasil rekayasa penganggaran dan pengadaan yang diatur oleh Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri dengan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"P Rahmat Utama Jangkar menyetujuinya dan akan menyiapkan fee sebesar 10 persen," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4).
Jaksa menguraikan bahwa Mbak Ita memerintahkan bawahannya, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Bambang Pramusinto untuk menyesuaikan penganggaran dan pelaksanaan proyek agar menguntungkan pihak rekanan itu.
"Usulan tersebut disetujui oleh terdakwa 1 (Mbak Ita, red) dan selanjutnya disampaikan kepada Iswar Aminuddin selaku Ketua TAPD," ujarnya.
JPU KPK menyebut bahwa Iswar Aminuddin menjabat sekda Kota Semarang sekaligus TAPD saat Mbak Ita dan suami mengatur pengadaan. Ada fee proyek 10 persen.
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN