Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

Selepas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 disahkan oleh DPRD Kota Semarang, PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Perusahaan ini kemudian menerima pembayaran sebesar Rp 16,7 miliar setelah menyelesaikan pekerjaan pada Desember 2023.
Jaksa menyatakan, pada 5 Desember 2023, P Rahmat Utama Jangkar memerintahkan staf keuangan perusahaan untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,75 miliar sebagai komitmen fee untuk Mbak Ita dan suaminya.
Namun, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu, meminta P Rachmat Utama Jangkar untuk menyimpan uang senilai Rp 1.750.000.000 tersebut.
"Bahwasanya terdakwa 2 (Alwin Basri, red) meminta agar P Rachmat Utama Jangkar menyimpan uang terlebih dahulu dan akan diambil sewaktu-waktu," katanya.(wsn/jpnn)
JPU KPK menyebut bahwa Iswar Aminuddin menjabat sekda Kota Semarang sekaligus TAPD saat Mbak Ita dan suami mengatur pengadaan. Ada fee proyek 10 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara