Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?

Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin, dulu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Selepas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 disahkan oleh DPRD Kota Semarang, PT Deka Sari Perkasa ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Perusahaan ini kemudian menerima pembayaran sebesar Rp 16,7 miliar setelah menyelesaikan pekerjaan pada Desember 2023.

Jaksa menyatakan, pada 5 Desember 2023, P Rahmat Utama Jangkar memerintahkan staf keuangan perusahaan untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,75 miliar sebagai komitmen fee untuk Mbak Ita dan suaminya.

Namun, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah itu, meminta P Rachmat Utama Jangkar untuk menyimpan uang senilai Rp 1.750.000.000 tersebut.

"Bahwasanya terdakwa 2 (Alwin Basri, red) meminta agar P Rachmat Utama Jangkar menyimpan uang terlebih dahulu dan akan diambil sewaktu-waktu," katanya.(wsn/jpnn)

JPU KPK menyebut bahwa Iswar Aminuddin menjabat sekda Kota Semarang sekaligus TAPD saat Mbak Ita dan suami mengatur pengadaan. Ada fee proyek 10 persen.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News