Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini
Selasa, 27 Juli 2021 – 22:42 WIB

Foto Fendy Soeryo Widodo alias Daniel ditetapkan Polres Prabumulih sebagai DPO. Foto: dok pri untuk palpos.id
Baca Juga: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Fave Hotel Prabumulih maupun PT Kalingga Murda. (*/palpos.id)
Polres Prabumulih menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus dugaan penggelapan, Fendy Soeryo Widodo alias Daniel. Penetapan manager Fave Hotel Prabumulih, itu masuk dalam DPO dilakukan sejak Selasa (27/07/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini