Fenomena Mengemis Online, Kemenag Bereaksi Keras

Merendahkan diri juga dilarang dalam Islam, Adib menjelaskan konten mengemis di media sosial terlebih dengan mandi lumpur untuk meraup untung termasuk dalam perilaku merendahkan diri.
“Jadi ketika dia mandi lumpur itu kan merendahkan martabat dirinya, sama seperti modus berpura-pura pincang untuk meraih belas kasihan orang, sangat tidak terpuji dalam Islam,” ujar Adib.
Dia mengakui jiwa kedermawanan masyarakat Indonesia yang besar, namun ia mengimbau untuk bijak dan realistis dalam memilih penerima donasi.
“Saat ini melimpah lembaga terpercaya untuk menyalurkan donasi, bahkan banyak sekali masjid yang sudah menerima donasi digital, dibanding menaruh belas kasihan kepada seseorang yang sesungguhnya tidak pantas,” kata Adib.
Sebelumnya, viral video siaran langsung yang memperlihatkan nenek mandi lumpur di aplikasi berbagi video, TikTok.
Pada video tersebut, tampak seorang nenek yang disuruh mandi dengan lumpur hingga menggigil kedinginan untuk meminta hadiah yang dapat diuangkan kepada penonton. Bahkan kegiatan itu dilakukan sejak pagi hingga malam.
Belum lama ini, Tiktok telah menghapus konten-konten mengemis daring tersebut dari platformnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Fenomena mengemis online yang marak terjadi di media sosial mendapat tanggapan serius dari Kementerian Agama (Kemenag).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Video Reels di Instagram Sudah Bisa Dipercepat, Begini Caranya
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- Altair Dialogue Resmi Berdiri, Targetkan Jadi Rumah bagi Ribuan Streamer