Fenomena Serbuan TKA di Batam sudah hingga Level Pekerja Kasar
jpnn.com - BATAM - Fenomena serbuan tenaga kerja asing (TKA) di kota Batam, Kepulauan Riau ternyata sudah hingga ke level pekerja kasar.
Bahkan menurut Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Kota Batam, Suprapto, hal tersebut sudah terjadi sejak tiga tahun belakangan.
Sudah tak terhitung lagi, berapa kali Suprapto mengadukan hal ini ke pemerintah. Namun alasannya cukup klise. Pemerintah berdalih, rekrutmen TKA tersebut sudah termasuk dalam perjanjian atau kontrak antara investor dengan pemerintah.
"Lalu apa manfaat investasi itu. Mestinya investasi itu membuka kesempatan kerja bagi warga di dalam negeri," kata Suprapto seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (7/10).
Kepala Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Pemko Batam, Gustian Riau, membantah banyaknya TKA non-skill di Batam. Sebab kata dia, pihaknya menerapkan aturan tegas terkait penempatan TKA di perusahan di Batam.
Kata Gustian, syarat menjadi TKA di Indonesia adalah memiliki kompetensi sebagai tenaga ahli, bukan pekerja biasa. Selain itu, seorang TKA juga wajib memiliki tenaga pendamping dari warga asli Indonesia.
Gustian melanjutkan, saat merekrut TKA, perusahaan terkait juga wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal itu termasuk dalam salah satu syarat pengurusan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
"Wajib punya pendamping yang merupakan orang Indonesia asli. Mereka juga harus memiliki kompetensi sebagai tenaga ahli. Intinya punya skill," ujar Gustian.
BATAM - Fenomena serbuan tenaga kerja asing (TKA) di kota Batam, Kepulauan Riau ternyata sudah hingga ke level pekerja kasar. Bahkan menurut Panglima
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!