Ferdian Paleka Menangis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
jpnn.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE atas aksi konyol membuat konten prank sembako isi sampah.
Ia dikenakan Pasal 36 Undang Undang ITE nomor 11 tahun 2008, dengan ancama hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Mengetahui hal tersebut, Ferdian Paleka menangis saat menyampaikan permintaan maaf di hadapan awak media.
"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat Kota Bandung dan Transpuan yang telah saya prank dengan ngasih sembako isi sampah," kata Ferdian sambil terisak, Jumat (8/5).
Pemuda asal Bandung ini juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. "saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," lanjutnya.
Iamenyangkal ide pembuatan video tersebut berasal dari seorang rekannya yang berinisial A. Menurutnya ide pembuatan video tersebut dicetuskan secara bersama-sama.
"Awal mula buat konten hanya untuk hiburan saja, tidak ada maksud lain selain itu," jelas Ferdian.
Ia mengaku bersembunyi ke Palembang karena takut akan hukuman yang menantinya. Namun ia tidak menyebutkan motif rencananya untuk kembali ke Kota Bandung.
YouTuber Ferdian Paleka menangis mengetahui perbuatannya yang melanggar UU ITE dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
- Ingat dengan Youtuber Ferdian Paleka? Dia Ditangkap Polisi
- Bermasalah dengan Dito Mahendra, Nikita Mirzani: Itu Melebihi Kasus Ferdy Sambo
- Trauma Lihat Adam Deni Terjerat Kasus, Sang Ibunda Bakal Lakukan Ini
- Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni: Lawan Saya Punya Kekuasaan yang Sangat Hebat
- 3 Cara Mengenali Konten Hoaks Agar Tidak Terjerat UU ITE, Nomor 2 Penting
- Bamsoet Desak Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal