Ferdian Paleka Terendus di Cileungsi, Dibuntuti, Diadang di Jalan Tol Jumat Dini Hari
Jumat, 08 Mei 2020 – 07:55 WIB
Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.
Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian.
Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik.
Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (antara/jpnn)
Kasatreskim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menjelaskan mengenai tertangkapnya Ferdian Paleka, pelaku kasus prank bantuan sembako berisi sampah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Andra Soni-Dimyati Merasa Kena Prank Partai Golkar, Waduh
- Panti Asuhan di Muba Kesal Bantuan dari Donatur Diambil Lagi, Tuh Orangnya
- Ingat dengan Youtuber Ferdian Paleka? Dia Ditangkap Polisi
- Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan
- Shalom Diisukan Hamil di Luar Nikah, Wulan Guritno Langsung Emosi, Lalu Bilang Ini
- Guru Lulus PG PPPK Merasa Kena Prank Nasional, Emoji Menangis 8 Biji