Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1). Begini respons Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1).
Namun demikian, Irjen Dedi menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, ada di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Nanti diputuskan (dalam) gelar perkara (oleh) penyidik," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (18/1).
Jenderal bintang dua itu juga belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu akan dilakukan.
Menurutnya, saat ini penyidik masih dalam proses menilai permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," tambah mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin (17/1).
Mabes Polri merespons pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean. Begini.
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- KMPN Demo KPK, Mabes Polri, dan Kejagung, Ini Tiga Tuntutannya
- Penerimaan Bintara 2025: Polda Papua Dapat Kuota Khusus, Berikut Daftarnya