Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1). Begini respons Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan informasi Ferdinand Hutahaean, melalui tim kuasa hukumnya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/1).
Namun demikian, Irjen Dedi menyatakan bahwa keputusan sepenuhnya untuk menyetujui atau tidak permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean, ada di tangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Nanti diputuskan (dalam) gelar perkara (oleh) penyidik," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Selasa (18/1).
Jenderal bintang dua itu juga belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu akan dilakukan.
Menurutnya, saat ini penyidik masih dalam proses menilai permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean tersebut.
"Pertimbangan-pertimbangan penyidik terkait hak-hak dan syarat subjektif," tambah mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan itu pada Senin (17/1).
Mabes Polri merespons pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean. Begini.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?