Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini
Selasa, 18 Januari 2022 – 15:30 WIB

Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com
Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1). Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri merespons pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan Ferdinand Hutahaean. Begini.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung