Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, nih Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan mengingat kliennya memiliki riwayat sakit.
“Kami akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit," ujar Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan, Selasa (11/1).
Dia menyebut alasan lain permohonan penangguhan penahanan ialah karena Ferdinand Hutahaean merupakan tulang punggung keluarga.
“Alasan kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, mungkin ini yang mendasari kami mengajukan penangguhan,” ujar dia.
Menurut Zakir, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Zakir menambahkan bahwa sebelum menghadapi kasus ini, Ferdinand sudah mengeluhkan sakit.
“Penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan dan juga sakit sebelum-sebelumnya,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ini alasannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar