Ferdinand Hutahaean Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, nih Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ferdinand Hutahaean bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan mengingat kliennya memiliki riwayat sakit.
“Kami akan lakukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami ini ada riwayat sakit," ujar Muhammad Zakir Rasyidin kepada wartawan, Selasa (11/1).
Dia menyebut alasan lain permohonan penangguhan penahanan ialah karena Ferdinand Hutahaean merupakan tulang punggung keluarga.
“Alasan kedua karena klien kami ini tulang punggung keluarga, mungkin ini yang mendasari kami mengajukan penangguhan,” ujar dia.
Menurut Zakir, upaya penangguhan penahanan menjadi penting untuk memperjuangkan hak sebagai warga negara.
Zakir menambahkan bahwa sebelum menghadapi kasus ini, Ferdinand sudah mengeluhkan sakit.
“Penangguhan penahanan tentu dilakukan dengan berbagai alasan dan juga sakit sebelum-sebelumnya,” ujar dia. (cuy/jpnn)
Ferdinand Hutahaean melalui kuasa hukumnya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ini alasannya.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Kabulkan Penangguhan Penahanan Gunawan Sadbor, Polisi Beri Penjelasan Begini
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini