Ferdinand Hutahaean Dilimpahkan ke Kejaksaan, Bagaimana Nasib Dia Selanjutnya?
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian Ferdinad Hutahaean.
Artinya, dalam waktu tidak lama lagi mantan kader Partai Demokrat itu bakal disidang.
“Tersangka Ferdinand Hutahaean diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1).
Ferdinand Hutahaean dilaporkan Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Politikus kontroversial itu dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan tanggal 12 Februari 2022," tutup Bani. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus ujaran kebencian Ferdinad Hutahaean.
Redaktur & Reporter : Adil
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa