Ferdinand Hutahaean Diperiksa 11 Jam Lebih di Bareskrim, Bagaimana Nasibnya?
jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1).
Ferdinand yang diperiksa sejak pukul 10.30, hingga pukul 21.00 WIB, belum juga rampung.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan sebentar lagi kemungkinan pemeriksaan selesai.
“Nunggu bentar lagi, nanti Pak Karo (Brigjen Ahmad Ramadhan) yang sampaikan,” kata Dedi ketika dikonfirmasi, Senin malam.
Sementara informasi yang beredar, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan akan menggelar jumpa pers pukul 21.30 terkait proses hukum Ferdinand.
Sebelumnya Ferdinand Hutahaean memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1).
Kasus ini berkaitan dengan cuitannya di akun @FerdinandHaean3 yang menyebut Allah lemah.(cuy/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA. Dia sudah diperiksa selama sebelas jam lebih.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya