Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah
Selasa, 11 Januari 2022 – 10:36 WIB

Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com/Kenny Kurnia Putra
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Simak komentarnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...