Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah
Selasa, 11 Januari 2022 – 10:36 WIB
Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.
Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Aziz Yanuar angkat suara seusai Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Simak komentarnya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka