Ferdinand Hutahaean: Saya Mendesak Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Ferdinand Hutahaean menanggapi penangkapan dua orang berinisial N dan B sebagai terduga provokator seruan aksi demo tolak PPKM serentak 24 Juli 2021 di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Ferdinand meyakini dua orang yang ditangkap di Semarang itu tidak berdiri sendiri dan bukan murni sebagai penggagas demo 24 Juli untuk menolak kebijakan PPKM masa pandemi Covid-19.
"Saya menduga kuat pelaku N dan B ini hanyalah pion yang digerakkan oleh kekuatan tertentu. Apakah itu kekuatan anti-Pancasila, atau kekuatan politisi busuk dan para koruptor yang menggunakan uang kotor untuk membiayai aksi-aksi seperti ini," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Sabtu (24/7).
Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, perencanaan aksi demo tolak PPKM tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom serta ada percakapan grup WhatsApp.
Iqbal juga menyebut dari percakapan melalui WhatsApp itu terungkap ajakan aksi disebar di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.
"Tidak mungkin mereka berdiri sendiri tanpa ada yang menggerakkan dan membiayai," lanjut Ferdinand.
Oleh karena itu, mantan politikus Partai Demokrat tersebut mendesak Polda Jateng melimpahkan kasus ini kepada Mabes Polri agar pengusutan kasusnya bisa lebih luas.
Ferdinand Hutahaean menduga kasus itu bukan perkara lokal karena gerakannya sangat masif dan terjadi di banyak daerah.
Ferdinand Hutahaean meyakini provokator demo 24 Juli yang ditangkap polisi di Semarang hanya pion.
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Liburan Isra Mikraj dan Imlek Masih Normal
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig