Ferdinand Hutahaean Sindir Usulan Mardani PKS, Ada Kalimat Akal Bulus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera terkait masa jabatan kepala daerah.
Ferdinand merasa ada niat lain di balik usulan Mardani yang menilai perpanjangan masa jabatan kepala daerah lebih baik daripada merekrut penjabat untuk mengisi kekosongan kepemimpinan hingga Pilkada serentak 2024 digelar.
Untuk diketahui, sejumlah kepala daerah masa jabatannya akan berakhir dalam waktu dekat, sementara pilkada baru akan digelar 2024 mendatang.
Sebut di antaranya Gubernur Anies Baswedan yang masa jabatannya akan berakhir 2022 mendatang.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut ada 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2022, terdiri dari tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota.
Kemudian ada 170 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.
"Saya kira tidak ada dasar hukumnya perpanjangan jabatan kepala Daerah," ujar Ferdinand dalam keterangannya, Senin (4/10).
Mantan politikus Partai Demokrat ini kemudian mengingatkan Mardani terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ferdinand Hutahaean menyindir usulan Mardani PKS, ada kata-kata akal bulus dalam kalimatnya.
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Kepala Daerah Tak Dilantik Bersamaan, Revisi UU Pemda & Pilkada Dimungkinkan
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Arus Mudik dan Stabilitas Harga Pangan