Ferdinand Hutahaean Tuding Tokoh FPI versi Baru Mengumbar Fitnah
Ferdinand menilai wajar bila simpatisan Habib Rizieq merasa vonis itu tidak adil, tetapi bagi kelompok pendukung NKRI yang setia dengan Pancasila, hukuman itu menurutnya terlalu ringan.
"Bagi saya pribadi, semestinya Rizieq Shihab ini dihukum sembilan tahunlah. Kira-kira begitu. Jadi, kalau bicara tentang keadilan, jangan bicara keadilan pribadi, bicaralah objektif. Kita hormati putusan pengadilan, kita hormati hakim yang telah memproses ini, jangan membuat fitnah dan kegaduhan-kegaduhan yang tidak penting," tandas Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya Novel Bamukmin meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.
Sebab, tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu menuding vonis tersebut merupakan pesanan cukong.
"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ferdinand Hutahaean menilai tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru Novel Bamukmin mengumbar fitnah soal vonis banding Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- Istri Difitnah Orang Tak Bertanggung Jawab, Thariq Halilintar Ungkap Kekecewaan
- Anang Hermansyah Hampir Emosi Mendengar Kabar Aurel Hermansyah Difitnah
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi