Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, polisi juga banyak menerapkan hal serupa kepada orang lain yang tersangkut dugaan kasus ujaran kebencian.
Habiburokhman menyebut hukum harus ditegakkan sama kepada siapa pun yang terbukti melanggar.
"Ya, wajar saja, karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan, ada asas equality before the law," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/1).
Meski demikian, legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu menilai kasus seperti Ferdinand seharusnya bisa mengedepankan prinsip restorative justice.
Habiburokhman berpendapat, hal tersebut demi memastikan kasus ujaran kebencian tidak selalu diselesaikan di meja hijau.
"Didialogkan dahulu apa masalahnya, nah, penegakan hukum itu langkah terakhir seperti pemenjaraan dan penahanan itu. Bukan hanya kasus Ferdinand tetapi semua kasus ujaran kebencian," jelasnya.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand sebagai tersangka setelah diperiksa selama sebelas jam lamanya, Senin (10/1).
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Minta Masukan soal RUU KUHAP, Komisi III DPR Rapat dengan KY
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?