Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:35 WIB
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?
- Habiburokhman Gerindra jadi Ketua Komisi III DPR RI
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan
- Komisi III Tinjau Lokasi Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Ngeri!
- Habiburokhman: Katanya Fufufafa Pernah Hina Saya Jelek, tetapi Istri Bilang Saya Ganteng