Ferdinand Jadi Tersangka dan Ditahan, Habiburokhman: Wajar Saja
Selasa, 11 Januari 2022 – 13:35 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/10) malam. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN
Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand sebagai terlapor dan sejumlah saksi hingga ahli.
Dalam kasus tersebut, Ferdinand dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) tentang UU ITE. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai wajar polisi menetapkan tersangka dan menahan Ferdinand Hutahaean atas kasus ujaran kebencian pada Senin (10/1).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Menteri Prabowo Sowan ke Solo, Ferdinand PDIP: Mereka Hamba Jokowi
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad