Ferdinand Mengaku Mualaf, Chandra: Proses Hukum Tetap Harus Dilanjutkan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan proses hukum terhadap Ferdinand Hutahaean atas cuitannya tentang Allahmu dan Allahku tetap harus berproses.
Hal itu disampaikan Chandra menanggapi pernyataan Ferdinand yang mengaku sebagai mualaf dan telah bersyahadat sejak 2017.
"Proses hukum tetap harus dilanjutkan karena deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status," kata Chandra dalam pendapat hukumnya kepada JPNN.com, Sabtu (8/1).
Menurut Chandra, cuitan eks politikus Demokrat itu telah memenuhi unsur sengaja untuk memusuhi, membenci (malign blasphemies).
"Dinyatakan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," tegasnya.
Chandra berpendapat bahwa agama yang menyebut Tuhan dengan frasa "Allah" adalah Islam dan Nasrani.
"Jika informasi mualafnya benar, maka postingan di Twitter tersebut bisa dianggap merendahkan, melecehkan Tuhan/Allah agama selain Islam," sebut Chandra.
Ketua BPH KSHUMI itu mengatakan seseorang tidak patut mencampuri, merendahkan, melecehkan Tuhan agama lain dengan membandingkan Tuhan agama lain dengan Tuhan dalam agamanya.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyatakan Ferdinand Hutahaean yang mengaku mualaf tetap harus diproses hukum. Begini argumentasinya.
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
- LBH Pelita Umat Kecam Ide Trump Merelokasi Warga Jalur Gaza
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bekuk Pelaku Deepfake Presiden Prabowo & Pejabat Negara Lainnya
- Polemik HGB di Kawasan Pagar Laut, Presiden Bisa Revisi Aturan Ini
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza