Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut merespons kekalahan Habib Rizieq Shihab di sidang praperadilan, setelah hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh permohonannya.
Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab itu digelar sekitar pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
"Sudah saya duga sejak awal bahwa praperadilan Rizieq Shihab akan ditolak hakim. Karena apa? Penyidik Polda sudah bekerja sesuai prosedur sesuai KUHAP," ucap Ferdinand kepada jpnn.com, Selasa malam.
Pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini pun memandang bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kasus kerumunan di Petamburan.
"Semua diikuti secara saksama dan tidak ada yang ditabrak oleh penyidik," lanjut pria asal Sumatera Utara ini.
Selain itu, Ferdinand menyebut bahwa praperadilan itu memeriksa prosedur, bukan materi pokok perkara. Sementara Rizieq Shihab dan pengacaranya lebih banyak masuk materi perkara yang bukan ranah praperadilan.
"Jadi saya tidak kaget ditolak oleh hakim. Dan resikonya nanti, saya meyakini Rizieq akan divonis bersalah oleh hakim yang akan memeriksa perkara ini," sebut pendiri sekaligus direktur eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini.
"Praperadilan ditolak artinya prosedur sudah benar, alat bukti cukup dan benar maka terdakwa nantinya akan divonis bersalah. Itu prediksi saya. Rizieq gali lobang lebih dalam atas praperadilannya," pungkas Ferdinand.
Ferdinand Hutahaean komentari kekalahan Habib Rizieq di sidang praperadilan setelah seluruh permohonannya ditolak hakim Akhmad Sahyuti.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman