Ferdinand Merasa Prediksinya Tepat soal Kasus Habib Rizieq
Selasa, 12 Januari 2021 – 20:25 WIB

Ferdinand Hutahaean memenang kertas bertuliskan nama Rizieq Shihab sebagai kandidat capres 2024 dalam program NGOMPOL di channel YouTube JPNN.com, Minggu (13/12/2020). Foto: Ricardo/JPNN.com.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.(fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ferdinand Hutahaean komentari kekalahan Habib Rizieq di sidang praperadilan setelah seluruh permohonannya ditolak hakim Akhmad Sahyuti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri