Ferdinand Minta Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean meminta Polri bertindak tegas terhadap oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri seorang tersangka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat dari Korps Bhayangkara.
Menurut Ferdinand, tindakan tegas mengacu disiplin Polri itu harus diambil di samping memproses oknum kapolsek itu secara pidana umum.
"Oknum kapolsek tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Selasa (19/10).
Eks politikus Partai Demokrat itu tidak ingin perilaku oknum kapolsek itu berpangkat Iptu berinisial ID yang diduga setubuhi putri tersangka tersebut merusak citra kepolisian di mata masyarakat.
"Pelaku harus diberhentikan, ditangkap, dan diproses hukum. Ini sudah di luar batas dan etika," ujar Ferdinand menegaskan.
Di samping itu, Polri menurutnya harus memberikan perhatian khusus terhadap korban berinisial S, anak seorang tersangka yang ditiduri oknum kapolsek tersebut dengan iming uang dan ayahnya bakal dibebaskan dari penjara.
"Berikan pendampingan baik dari sisi kesehatan maupun psikologis," ucap Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Andi Akbar Panguriseng, kuasa hukum korban, mengungkapkan kondisi psikis kliennya saat ini terguncang dan tertekan pasca-peristiwa memilukan yang dialami.
Ferdinand Hutahaean meminta oknum kapolsek di Parimo yang diduga setubuhi putri tersangka dipecat secara tidak hormat dari Polri.
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- 5 Senpi & 18 Bom Rakitan Disita Polda Sulteng Selama 2024
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding
- Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu Naik Tahap Penyidikan
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi