Ferdinand Soroti Mandeknya Penanganan Kasus Nindy Ayunda dan Dito Mahendra
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Monitoring (IPM) turut menyoroti dugaan kasus penyekapan atau tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang yang menjerat Nindy Ayunda dan kekasihnya, Dito Mahendra.
Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean mempertanyakan alasan kasus tersebut mandek di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia menyebut kasus tersebut padahal sudah bergulir sejak Februari 2021 dan pelapor telah menerima SP2HP yang mencantumkan Surat Perintah Sidik.
Dalam SP2HP juga dicantumkan bahwa pihak berwajib telah memanggil beberapa saksi, salah satunya Dito Mahendra.
Namun, kekasih Nindy Ayunda itu 2 kali mangkir dengan alasan tidak patut.
Oleh sebab itu, dia menilai Polres Metro Jakarta tidak melakukan langkah hukum sesuai kewenangan untuk menjemput paksa para pihak yang diduga mangkir.
"Kalau membaca SP2HP perkara ini, seharusnya ada upaya paksa dari penyidik untuk menghadirkan para saksi dan terlapor, bukan malah membiarkan. Ini ada apa?" kata Ferdinand Hutahaean kepada awak media, Kamis (27/10).
Atas lambannya penyidikan perkara Nindy Ayunda dan Dito Mahendra itu, Indonesia Police Monitoring lantas mendesak agar proses hukum ini segera ditindak lanjuti.
Indonesia Police Monitoring mempertanyakan tindak lanjut kasus penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra di Polres Metro Jakarta Selatan.
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi