Ferdinand Ternyata Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka, tetapi

Ferdinand Ternyata Sempat Menolak Diperiksa sebagai Tersangka, tetapi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Ferdinand Hutahaean sempat menolak diperiksa sebagai tersangka ujaran kebencian. Begini alasannya kepada penyidik.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News