Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim di Tempat Ini

Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim di Tempat Ini
Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan kembali menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri hari ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News