Ferdy Sambo Akan Divonis Berat atau Ringan? Mahfud MD: Saya Kenal Hakimnya
"Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari."
"Tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," katanya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1),
Jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1), menuntut terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di samping itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/jpnn)
Ferdy Sambo akan divonis berat atau ringan atas dugaan pembunuhan Brigadir Yosua? Mahfud MD menyatakan kenal dengan hakimnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan