Ferdy Sambo Akhirnya Didakwa, Jaksa Dinilai Penuhi Harapan Masyarakat

Ferdy Sambo Akhirnya Didakwa, Jaksa Dinilai Penuhi Harapan Masyarakat
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat.

Hal ini terkait dengan sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10), yang didahului pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dalam dakwaannya untuk terdakwa Ferdy Sambo, telah dan berhasil mewakili harapan masyarakat dan suara keadilan," kata Suparji saat berbincang dengan media.

Di sisi lain, pihak pengacara Ferdy Sambo coba mengaburkan fakta dalamdakwaan, dengan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Terkait hal itu, Suparji menilai bantahan pihak Ferdy Sambo melalui keberatannya, melalui pengacara merupakan hal yang biasa. Namun, ia yakin fakta sebenarnya pasti akan terungkap, melalui keterangan saksi dan alat bukti, yang akan dipaparkan dalam persidangan selanjutnya.

"Bantahan boleh saja tapi fakta dan alat bukti yang nyata yang akan bicara nanti. Karena saksi-saksi nanti akan diperiksa lagi dalam sidang," ujar Suparji.

Ia mengingatkan, fakta soal apakah benar terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J tersebut, pasti akan terungkap dengan proses pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya, sehingga keterangan dan dakwaan dari saksi lain lah yang akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya nanti.

"Yang jadi pedoman pemeriksaan adalah dakwaan dan fakta persidangan," imbuh Suparji.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News