Ferdy Sambo Akhirnya Didakwa, Jaksa Dinilai Penuhi Harapan Masyarakat
Senin, 17 Oktober 2022 – 23:03 WIB

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memimpin sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto : Ricardo
Agenda sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat membacakan dakwaan pada Senin (17/10/2022). Dalam dakwaan, Terdakwa FS didakwa dengan pasal kumulatif oleh JPU, di antaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 1dan pasal 56. Selain itu juga pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo sudah mewakili harapan masyarakat.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur
- Kejagung Bantah Ada Dokumen Bocor yang Menyebut Keterlibatan Erick Thohir
- Kejagung Pastikan Dokumen Hasil Sitaan Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor