Ferdy Sambo Akui Kejahatan, tetapi Tak Terima Dipecat dari Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Meski sudah mengakui perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak menerima begitu saja dirinya dipecat dari kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).
"Izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy di ruang sidang setelah diputuskan PTDH.
Jenderal bintang dua itu mengatakan dasar hukum dari pengajuan banding itu ialah Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 72 Tahun 2022 (kami ajukan banding, red)," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memastikan apapun keputusan banding bakal diterimanya.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan PTDH oleh KKEP di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan