Ferdy Sambo Akui Kejahatan, tetapi Tak Terima Dipecat dari Kepolisian

Ferdy Sambo Akui Kejahatan, tetapi Tak Terima Dipecat dari Kepolisian
Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Sidang dilaksanakan secara tertutup. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Meski sudah mengakui perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak menerima begitu saja dirinya dipecat dari kepolisian.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).

"Izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy di ruang sidang setelah diputuskan PTDH.

Jenderal bintang dua itu mengatakan dasar hukum dari pengajuan banding itu ialah Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 72 Tahun 2022 (kami ajukan banding, red)," kata Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo memastikan apapun keputusan banding bakal diterimanya.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan PTDH oleh KKEP di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News