Ferdy Sambo Akui Kejahatan, tetapi Tak Terima Dipecat dari Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Meski sudah mengakui perannya dalam pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo rupanya tidak menerima begitu saja dirinya dipecat dari kepolisian.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (26/8).
"Izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy di ruang sidang setelah diputuskan PTDH.
Jenderal bintang dua itu mengatakan dasar hukum dari pengajuan banding itu ialah Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 72 Tahun 2022 (kami ajukan banding, red)," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memastikan apapun keputusan banding bakal diterimanya.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding setelah diputuskan PTDH oleh KKEP di ruang sidang, Gedung TNCC, Mabes Polri
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT