Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis angkat bicara terkait rumor yang beredar tentang kliennya akan menggugat Polri ke PTUN setelah dipecat dari Polri atas kasus kematian Brigadir J.
Arman menegaskan hingga saat ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum berencana menempuh upaya hukum lainnya.
Menurut Arman, saat ini pihaknya juga belum menerima surat keputusan (SK) PTDH pemecatan kliennya.
"Putusannya belum kami terima," kata Arman lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (23/9).
Karena itu, Arman mengaku pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh ihwal langkah hukum yang bakal ditempuh setelah putusan pemecatan Ferdy Sambo.
"Jadi, kami belum bisa memberikan tanggapan," tutut Arman Hanis.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Irjen Ferdy Sambo belum berencana menempuh upaya hukum lainnya, termasuk menggugat Polri ke PTUN buntut putusan pemecatan atas kasus kematian Brigadir J
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental