Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Mantan perwira tinggi Polri itu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedanamengatakan prosesi eksekusi terhadap Ferdy Sambo dilaksanakan pada Rabu (23/8).
"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Ketut dalam siaran persnya, Kamis (24/8).
Ferdy Sambo bersama mantan ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan asisten rumah Kaut Ma’ruf sama-sama dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.
Kuat Ma’ruf menjalani pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Sedangkan putusan pidana Ricky Rizal Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Terpidana Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama sepuluh tahun, terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani penjara selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dengan menahannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'