Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
Jumat, 25 Agustus 2023 – 00:01 WIB

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN
Sementara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023
Baik Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf masa pidana penjaranya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut.
Adapun eksekusi terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan setelah MA membatalkan hukuman mati untuknya.
Padahal, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadi J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo dengan menahannya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman