Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua

jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo Berani Membantah Keterangan Seniornya, Jenderal Bintang Dua.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno Sukarto pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (29/12).
Seno Sukarto merupakan Ketua RT 05/RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
BAP Seno dibacakan lantaran pensiunan polisi berpangkat mayjend (purn) itu tak bisa hadir dalam persidangan karena sakit.
Dalam BAP yang dibacakan JPU, Seno mengatakan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga telah dipasang sejak 2016.
Menurut Seno, CCTV di Kompleks Polri itu dibeli dari dana swadaya warga.
"Selanjutnya CCTV yang dipasangkan pada lingkungan Kompleks Polri Duren Tiga sejak sekitar 2016 yang merupakan hasil dari inisiatif dan pendanaan swadaya warga, sehingga CCTV tersebut merupakan milik warga," kata JPU membacakan BAP Seno.
Selain itu, perawatan CCTV di Kompleks Polri dari dana swadaya masyarakat.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berani membantah keterangan seniornya yang tertuang di BAP. Simak kalimatnya.
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya