Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Polri memilih bungkam ihwal kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.
Belakangan Ferdy Sambo dikabarkan bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya tersebut.
Diminta komentar soal rencana gugatan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab.
"Ke Kabag (Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah)," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (22/9).
Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami sekarang fokus ke kasus utamanya, ya," tutur Nurul, Kamis.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Irjen Dedi memilih bungkam ihwal kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Polri.
- IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- AKBP Ruri Ingatkan Personel Jaga Nama Baik Polri dan Jangan Lakukan Pelanggaran
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- Ikhtiar Berbagi kepada Korban Banjir Rob, AKBP Martuasah Sampaikan Pesan Astacita
- Memahami Secara Utuh Hasil Survei Litbang Kompas Terkait Citra Positif Polri