Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Polri memilih bungkam ihwal kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak KKEP.
Belakangan Ferdy Sambo dikabarkan bakal menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya tersebut.
Diminta komentar soal rencana gugatan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan menjawab.
"Ke Kabag (Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah)," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (22/9).
Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami sekarang fokus ke kasus utamanya, ya," tutur Nurul, Kamis.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Irjen Dedi memilih bungkam ihwal kabar Ferdy Sambo bakal menggugat putusan pemecatannya dari Polri.
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara