Ferdy Sambo Berkumpul Lagi dengan Bini & 2 Ajudan di Rumah Dinas, Pak Kuat Juga
jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8).
Rekontruksi kasus pembunuhan berencana itu bakal dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan akan dihadiri kelima tersangka.
Kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.
"Dengan menghadirkan seluruh tersangka lima orang, yang sudah ditetapkan tersangka terkait kasus 340 sudsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," kata Irjen Dedi.
Irjen Dedi juga menyebutkan, selain menghadirkan seluruh tersangka, pihak kepolisian juga bakal mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pihak eskternal yang mengawasi kasus ini.
"Bahwa seluruh proses ini harus juga menjaga transparansi, kami mengundang Kompolnas dan Komnas HAM," jelas Dedi.
Putri Candrawathi Mengaku Korban Perbuatan Asusila
Putri menjalani pemeriksaan pertama kali dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyebutkan kliennya disodori sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Irjen Ferdy Sambo akan berkumpul atau bertemu dengan Putri Candrawathi dan dua ajudannya, termasuk sopirnya, Kuat Ma'ruf, di rumah dinas, Duren Tiga.
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
- Pembunuh Wanita Terbungkus Kasur di Cikupa Tangerang Ternyata...
- Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Satu Fakta
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya