Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E Besok, Ini Agendanya

Ferdy Sambo Bertemu dengan Bharada E Besok, Ini Agendanya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo/JPNN

Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan rekonstruksi bakal digelar secara transparan.

"Kan, sudah transparan dengan kehadiran Komnas HAM, Kompolnas, JPU, penasihat hukumnya tersangka," tutur Irjen Dedi.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

Mereka ialah Bharada E, Irjen FS, Bripka RR, KM, dan PC.

Ferdy Sambo dkk itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E bakal dipertemukan.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News