Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pakai Dalih Cinta, Kompolnas Merespons, Tegas
Sabtu, 31 Desember 2022 – 13:52 WIB

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ferdy Sambo seharusnya tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.
Poengky berharap suami Putri Candrawathi itu bersikap kesatria atas kasus yang tengah dihadapinya tersebut.
"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara kesatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkas Poengky Indarti. (cr3/jpnn)
Kompolnas merespons langkah Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Buka Suara Soal Pemeriksaan Anggota Ditsiber Polda Jateng Terkait Sukatani
- Omongan Kapolri Listyo Diungkit setelah Band Sukatani Didatangi Polisi
- Kompolnas Pantau Langsung Sidang Kode Etik Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro
- Keluarga Korban Kasus Pengambilalihan Saham PT ASM Mengadu ke Kompolnas
- Kompolnas Harap Kasus Pemerasan di DWP Jangan Berhenti Sampai Dirnarkoba PMJ
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru