Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
"Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma'ruf," kata Irwan.
Dinda Tuding Hakim Terpengaruh Opini Publik
Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega pun membenarkan informasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso tersebut.
Zena Dinda menyatakan hakim seharusnya mempertimbangkan fakta persidangan, bukan opini publik dalam memutus suatu perkara.
"Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di (tingkat) banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," kata Dinda.
Adapun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis belum merespons ihwal pengajuan banding atas vonis majelis hakim itu.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.
Lalu, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng