Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
Jumat, 17 Februari 2023 – 14:00 WIB
Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terakhir, Bharada Richard Eliezet divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu.
JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng