Ferdy Sambo Cs Banding, Zena Dinda: Kalau Eksekutor Bisa Serendah Itu...
Jumat, 17 Februari 2023 – 14:00 WIB

Terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada sidang tuntutan, Putri dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
JPU menuntut Kuat dengan hukukan delapan tahun penjara.
Lalu, Bripka Ricky Rizal divonis hukuman 13 tahun penjara.
JPU menuntut Ricky dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terakhir, Bharada Richard Eliezet divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam perkara itu.
JPU menuntut Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Silakan simak kalimat Zena Dinda.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Anggota DPR Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan di Perkara Harvey Moeis