Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Ahmad Sahroni Percaya Profesionalisme Kejagung
“Saya yakin para penegak hukum akan profesional dan transparan dalam menangani perkara,” ujar Sahroni.
Kejagung langsung membahas surat dakwaan setelah berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana dan tujuh tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan lengkap alias P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan ihwal surat dakwaan itu mulai dibahas mulai hari ini.
"Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan. Hari ini sampai Jumat kami mengebut," kata Fadil di kantor Kejagung, Rabu (28/9).
Okeh karena itu, lanjut Fadil, kemungkinan surat dakwaan para tersangka kematian Brigadir J tersebut dilimpahkan ke pengadilan setelah pekan ini.
"Bisa saja satu minggu setalah ini kami limpahkan ke pengadilan," ujar Fadil.
Diketahui, satu dari lima tersangka di kasus penembakan Brigadir J ialah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Alumnus Akpol 1994 itu dijerat Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana dalam perkara tersebut. (ast/jpnn)
Ahmad Sahroni merasa percaya Kejagung bakal profesional dalam melakukan penuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!