Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Saja, Mabes Polri Sudah Menyiapkan Rencana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri berencana melimpahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua itu bakal dilakukan Polri setelah dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (28/9).
"Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan pada Senin, 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bila ada perubahan waktu pelimpahan tersangka beserta barang bukti maka akan diinformasikan kemudian.
"Apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," ujar dia.
Alumnus Akpol 1990 itu mengatakan lokasi pelimpahan tahap dua dilakukan di Mabes Polri.
"Untuk tempat penyerahan tahap dua direncanakan di Bareskrim Polri," ujar Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan P21 oleh Kejagung.
Ferdy Sambo Cs sebaiknya siap-siap soal kasus pembunuhan Brigadir J. Mabes Polri sudah menyiapkan rencana begini pekan depan.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Jaksa Tuntut Mantan Dirut PT Timah 12 Tahun Penjara