Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Saja, Mabes Polri Sudah Menyiapkan Rencana Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri berencana melimpahkan tersangka Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua itu bakal dilakukan Polri setelah dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (28/9).
"Insyaallah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan pada Senin, 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bila ada perubahan waktu pelimpahan tersangka beserta barang bukti maka akan diinformasikan kemudian.
"Apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," ujar dia.
Alumnus Akpol 1990 itu mengatakan lokasi pelimpahan tahap dua dilakukan di Mabes Polri.
"Untuk tempat penyerahan tahap dua direncanakan di Bareskrim Polri," ujar Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, berkas perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J dinyatakan P21 oleh Kejagung.
Ferdy Sambo Cs sebaiknya siap-siap soal kasus pembunuhan Brigadir J. Mabes Polri sudah menyiapkan rencana begini pekan depan.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar