Ferdy Sambo dan Kroni-kroninya Harus Segera Diperiksa Terkait Konsorsium 303

Ferdy Sambo dan Kroni-kroninya Harus Segera Diperiksa Terkait Konsorsium 303
Ferdy Sambo, mantan perwira tinggi Polri yang disebut terlibat dalam konsorsium 303. Foto: Ricardo/JPNN

"Lagi-lagi ini tergantung dari sikap tegas Kapolri. Kapolri harus ing ngarso sung tuladha, di depan menjadi teladan, memimpin sendiri upaya penuntasan kasus 303 ini," ucap Bambang.

Isu soal bisnis gelap Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu menjadi dalang penembakan Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

Ferdy Sambo juga berperan mengambil senjata milik Brigadir J, lalu ditembakan ke dinding guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak

Kini, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pekan depan.

Dalam perkara pembunuhan berencana terdapat lima terdakwa. Di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezsr, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Pengamat kepolisian Bambang Rukminto meminta Polri memeriksa Ferdy Sambo bersama para kroninya terkait konsorsium 303.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News