Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Salah Satu Adegan, Prof Mudzakkir Berkomentar, Ada Kata-kata Merugikan
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir mengomentari soal Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) yang menolak memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta.
Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi, hanya adegan asusila yang boleh ditolak tersangka atau saksi untuk diperagakan.
"Adegan yang melanggar kesusilaan yang boleh ditolak, tetapi yang tidak terkait dengan kesusilaan, tidak boleh menolak," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Selasa (30/8) malam.
Mudzakkir menilai, penolakan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk memeragakan salah satu adegan berpotensi merugikan yang bersangkutan saat di persidangan nanti.
Hal itu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat semua peristiwa yang terjadi dalam rekonstruksi, termasuk penolakan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut.
"Kalau menolak, berarti perbuatan yang dimuat dalam BAP sudah benar adanya. Berpotensi merugikan kepentingan yang bersangkutan," ujar Mudzakkir.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (PC) sempat menolak atau keberatan memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).
Penyidik Bareskrim Polri menunjuk pemeran pengganti untuk melakukan reka adegan karena pasangan suami istri itu menolak memperagakan.
Prof Mudzakkir mengomentari soal sikap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menolak memerankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah