Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Itu yang harus saya sampaikan, karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.
Meski demikian, Arman mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ungkap Arman.
Terkait vonis 20 tahun untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Arman menyampaikan rasa kecewanya. Bagi Arman, Putri merupakan korban dalam kasus ini. “Pastilah kecewa, merasa, kok, Ibu Putri khususnya korban dihukum seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Arman Hanis merespons begini.
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu