Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Merespons Begini

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.
“Itu yang harus saya sampaikan, karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami,” kata Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2) malam.
Meski demikian, Arman mengatakan pihaknya tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan majelis hakim tersebut.
“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” ungkap Arman.
Terkait vonis 20 tahun untuk Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Arman menyampaikan rasa kecewanya. Bagi Arman, Putri merupakan korban dalam kasus ini. “Pastilah kecewa, merasa, kok, Ibu Putri khususnya korban dihukum seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri dijatuhi hukuman yang lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Arman Hanis merespons begini.
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng