Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo dikabarkan akan menempuh langkah hukum, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara perihal langkah hukum yang dikabarkan akan ditempuh Ferdy Sambo tersebut.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Polri siap menghadapi langkah hukum yang diambil Ferdy Sambo atas putusan pemecatan tersebut.
"Ya, tentu dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban dan Profesi) dan Divkum (Divisi Hukum) siap," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (22/9).
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan sejatinya permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo merupakan upaya hukum terakhir yang bersifat final dan mengikat.
"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusinal setiap warga negara," ujar Dedi Prasetyo.
Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya enggan menjawab saat dimintai komentar ihwal kabar Ferdy Sambo menggugat Polri ke PTUN.
"Ke Kabag (Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah)," kata Dedi singkat saat dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (22/9).
Irjen Dedi Prasetyo akhirnya buka suara ihwal langkah hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo, termasuk bila Polri digugat ke PTUN.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral