Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini
![Ferdy Sambo Dikabarkan akan Menggugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Merespons Begini](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/07/20/kadiv-humas-polri-irjen-dedi-prasetyo-ditemani-para-pejabat-akew.jpg)
Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Nurul Azizah mengatakan pihaknya fokus menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Kami sekarang fokus ke kasus utamanya, ya," tutur Nurul, Kamis.
Sebelumnya, KKEP banding menolak banding Ferdy Sambo. Putusan itu dibacakan dalam sidang KKEP Banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," kata Ketua Sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan, terancam hukuman mati.
Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Irjen Dedi Prasetyo akhirnya buka suara ihwal langkah hukum yang bakal ditempuh Ferdy Sambo, termasuk bila Polri digugat ke PTUN.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal